Pemerintah Laporkan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2010 ke DPR
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Rapat Paripurna DPR,di Gedung DPR, Jakata, Selasa (5/7) berkesempatan melaporkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBN TA 2010 kepada DPR.
“Pengajuan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2010 dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945, ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 28 UU No. 47 Tahun 2009 tentang APBN TA 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2010,”kata Menkeu.
Ia menambahkan, bahwa sesuai dengan ketentuan UU tersebut diatas, maka paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Pemerintah dapat menyampaikan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan yang sebelumnya telah diperiksa oleh BPK kepada DPR guna mendapat persetujuan.
Sebelum disampaikan ke DPR, hasil pemeriksaan oleh BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” atau qualified opinion atas LKPP tahun 2010. “Opini audit tersebut sama dengan opini atas LKPP tahun 2009 yang juga mencereminkan adanya upaya yang telah dilakukan Pemerintah secara konsisten untuk terus mempertahankan dan selanjutnya meningkatkan kualitas LKPP” ujar Menkeu.
Dalam laporannya, lanjut Menkeu permasalahan yang menyebabkan pengecualian atas kewajaran LKPP Tahun 2010 diantarannya mengenai penagihan, pengakuan dan pencatatan penerimaan perpajakan, pencatatan Uang Muka Bendahara Umum Negara (BUN) tidak memadai, permasalahan mengenai pengendalian atas Pencatatan Piutang Pajak, dan permasalahan dalam pelaksaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset tetap.(nt) foto:ry/parle